Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Pembatalan Pelantikan Pejabat


Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Pembatalan Pelantikan Pejabat 




Lentera Berita, 16/04/2024

Sidoarjo,-

Pemkab Sidoarjo terbitkan surat pembatalan pelantikan terhadap 500 pejabat yang telah dilakukan pada Jumat, (22/3) lalu. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Sidoarjo nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terbit pada Senin, (15/4).

Pembatalan tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) tanggal 29 Maret 2024. Yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Pembatalan pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat. Ditambah tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri RI.

Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati mengatakan, jika surat edaran Kemendagri RI pada tanggal 29 Maret tidak memperbolehkan Kepala Daerah untuk melantik pejabat. Guna menjalankan roda pemerintah yang baik, Pemkab Sidoarjo patuh terhadap peraturan.

"Pelantikan kemarin tanggal 22 Maret, sedangkan surat edarannya 29 Maret baru terbit, sehingga mau tidak mau kita tanggal 5 (April, red) itu bersurat ke Kemendagri RI dan Provinsi bahwa pelantikan itu dibatalkan per tanggal 19 April," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, (16/4).

Karena hal tersebut, surat tersebut berlaku sebagaimana dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Kendati demikian, pihak Pemkab Sidoarjo akan melakukan segala upaya. Sebelum batas waktu yang disampaikan berlaku.

"Pemberlakuan pas tanggalnya (19 April, red) Pemkab Sidoarjo berusaha mendapatkan izin dari Kemendagri RI, karena di dalam itu ada pasal kecuali mendapatkan izin dari Kemendagri," terangnya.

"Jadi Pemkab Sidoarjo saat ini sedang berproses untuk mendapatkan izin tersebut, mudah-mudahan sebelum tanggal 19 April izinnya sudah terbit," imbuhnya.

Bila izin dari Kemendagri RI tak kunjung terbit dan melewati batas SPMT, maka seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret kemarin akan kembali ke posisinya semula.

Karena itu, Fenny menegaskan jika pihaknya berupaya keras agar izin Kemendagri tak lewat dari batas waktu SPMT. Agar para pejabat yang sudah dilantik tak terganggu akan hal tersebut.

"Kerja sebagaimana mestinya, seperti biasa sambil Pemkab Sidoarjo berproses mendapatkan izin dari Kemendagri," tegasnya.

Bila izin Kemendagri RI tak terbit, maka terdapat empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan kembali ke posisi awal. Yakni Sekda Sidoarjo, Fenny Apridawati yang akan kembali menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Lalu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Makhmud yang kembali menjadi Kepala BKD.

Kemudian, Dwijo Prawito yang menduduki Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, akan kembali menjadi Kepala BPBD Sidoarjo. Serta, Budi Basuki akan kembali menempati posisi sebagai Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda dari Kepala BKD Sidoarjo.

Selain itu, ada pula 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah SD negeri dan 27 orang Kepala Sekolah SMP negeri. Mereka nantinya akan kembali ke posisinya semula. (TNTW)