Tuduh Lakukan Pungli Terkait PTSL, TS, Warga Sidoarjo, Laporkan Kejari Sidoarjo ke Kejati Jatim

 Tuduh Lakukan Pungli Terkait PTSL, TS, Warga Sidoarjo, Laporkan Kejari Sidoarjo ke Kejati Jatim




Senin, 04 November 2024

Tantri Senjaya (TS), salah satu warga Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur. Kedatangan TS ini dalam rangka mengadukan Kejari Sidoarjo, yang menurut TS  tidak serius dalam menangani kasus dugaan Pungli PTSL yang dilakukan oleh oknum Kades Troxxx, Sidoarjo.

TS mengatakan bahwa, kasus pungli PTSL itu sudah dilaporkan resmi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. TS sudah melaporkan kasus pungli itu sejak awal tahun 2024. Namun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka padahal perkaranya sudah naik ke penyidikan sejak 31 Juli 2024," kata TS kepada pers saat ditemui dan memberikan pernyataan di Kejati Provinsi Jawa Timur Surabaya, Senin pagi (4/11/2024).

TS menyampaikan, bahwa dirinya sudah pernah bertanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, mengenai proses hukum yang sudah dilakukan. Namun menurut  penjelasan TS, petugas Kajari Sidoarjo selalu meminta dirinya bersabar. 

"Saat saya tanya jawabannya masih proses penyidikan dan selalu dijawab sabar, sabar dan sabar," jelas TS

TS yang juga adalah warga Troxxx ini juga menyebutkan, bahwa pada saat pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), warga bersangkutan dimintai bermacam macam uang.

 "Nominalnya yang diminta pihak oknum desa ini beda-beda mas, ada yang Rp 2,5 juta. bahkan yang saya tau, ada juga yang sampai Rp 15 juta," kata TS.

Selain itu TS juga menyebutkan, bahwa masyarakat yang mengajukan sertifikat lewat program PTSL itu ada sebanyak kurang lebih 1.400 orang dari total warga desa Troxxx yang jumlahnya mencapai sekitar 6.000 lebih. 

"Semua sertifikat warga yang mengajukan sertifikat prona sudah jadi semua," kata TS 

Kesaksian TS ini juga didukung oleh warga Troxxx yang dihubungi oleh pers Tribun Nusantara sebelum nya. 

Pemilik warung pinggir jalan Pak Setio (bukan nama sebenarnya) menceritakan bahwa permintaan uang sebesar 2,5 juta rupiah itu tidak dilakukan di Kantor Desa.

" Itu diminta di tempat yang berbeda dari di Kantor Desa, sehingga ya .....tidak akan ketahuan buktinya kalau dilihat di kantor desa.." Kata Setio, sambil menyerahkan foto kopi KTP dan KK serta copy sertifikat yang sudah diurus dan dimintai uang pungli tersebut.

"Banyak penduduk yang diminta uang pungli tapi mereka malah diam saja, tidak protes, karena beranggapan bahwa permintaan pungli itu wajar saja..."

"Kalau untuk saya uang 2,5 juta itu besar Pak...saya jualan minum di pinggir jalan pendapatan nya ya cukup untuk sehari-hari saja, tapi kalau untuk pungli ya besar dan gidak cukup..." Kata Setio


Program PTSL

Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis tidak dipungut biaya karena ditanggung oleh pemerintah. Pemerintah menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik.

Namun, ada beberapa hal yang mungkin dikenakan biaya, seperti: Penyiapan dokumen, Pengadaan batas atau patok, Operasional petugas. 

Besaran biaya yang dipungut berbeda-beda di setiap daerah, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Rincian dana yang boleh diminta adalah sebagaimana berikut : 

Kategori I: Rp 450.000, Kategori II: Rp 350.000, Kategori III: Rp 250.000, Kategori IV: Rp 200.000, Kategori V: Rp 150.000. 

Program PTSL merupakan program sertifikasi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah milik masyarakat. Program ini telah dilaksanakan sejak 2018 dan akan berlangsung hingga 2025.(TNTW)