Bionda - Medioni : Kabar Gembira, Dana Korban Smart Wallet Akhirnya Bakal Bisa Dikembalikan

 

Bionda - Medioni : Kabar Gembira, Dana Korban Smart Wallet Akhirnya Bakal Bisa Dikembalikan 





Lentera Berita, 08 April 2024

Bandung, -

Korban aplikasi investasi Smart Wallet yang sudah mencapai puluhan miliar rupiah, ternyata masih ada harapan bisa dikembalikan pada para korban. Paling tidak ini yang disampaikan oleh pengacara Bionda-Medioni kepada para terduga korban di saluran group WA yang terbuka ke publik.

Menurut Bionda-Medioni, meski jumlah dana yang dikembalikan kelak tidak akan bisa 100 persen, namun hal ini akan meminimalkan jumlah kerugian yang diderita.

Pengembalian dana kerugian korban Smart Wallet ini bisa dilakukan dengan menempuh upaya hukum. Pengacara Bionda J Anggara dan Medioni Anggari (Bionda-Medioni) yang membantu para terduga korban, kepada pers menjelaskan apa saja syarat agar dana para korban bisa kembali.

Dalam pengumumannya yang juga dibagikan di grup WhatsApp bersama para korban Smart Wallet, Bionda menegaskan bahwa harapan untuk uang kembali selalu ada.

“Adapun pertanyaan dari Bapak/Ibu yang menanyakan apakah uang/dana akan kembali? Dapat kami sampaikan bawah semua itu tergantung dari beberapa faktor,”

Bionda menjelaskan beberapa faktor tersebut diantaranya:

1. Jumlah sitaan

Faktor pertama adalah jumlah sitaan, baik benda bergerak dan benda tidak bergerak dan juga uang cash melebihi jumlah kerugian korban.

“Misalnya kasus ATG dengan jumlah kerugian korban Rp.500 milyar dan sitaannya sekitar Rp.1 Trilyun, mempunyai potensi untuk dikembalikan,”. Jelasnya

2. Putusan Hakim.

Faktor kedua, tergantung putusan hakim apakah akan dikembalikan semua sitaan ke para korban. Namun Bionda menilai untuk kasus investasi bodong, Hakim biasanya akan memihak kepada para korban.

“Seperti pada kasus DNAPRO dan ATG, dimana putusan hakim kembali dananya ke para korban, dan di luar itu ada kasus Evotrade dan Fareinheit yang sudah selesai prosesnya dalam pengembalian dana ke korban,” ujarnya menambahkan.

Selain itu ada beberapa faktor lainnya, diantaranya untuk memudahkan proses hukum, maka Bionda mengusahakan agar laporan polisi kasus ini bisa ditangani oleh Bareskrim Polri.

Hal ini untuk menjangkau seluruh korban yang tersebar di tanah air, agar proses hukumnya tidak terpisah-pisah di banyak Kota dan kabupaten. Namun untuk maju ke Bareskrim, sebuah kasus investasi harus memenuhi 2 unsur, yakni jumlah kerugian sebesar minimal Rp 25 Miliar dan korbanya dari seluruh Indonesia.

Unsur pertama sedang diupayakan dengan menginventarisir data seluruh korban, agar bisa ditotal jumlah kerugiannya bisa mencapai Rp25 Miliar atau tidak.

Sementara unsur kedua sudah terpeuhi, karena jumlah korbnyanya sudah mencapai puluhan ribu orang.

Meski begitu Bionda tidak berani menjanjikan kemenangan kasus yang sedang ditanganinya. Namun dia mengaku akan terus berusaha, selama para korban mendukungnya dengan terus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dan sudah banyak kasus investasi bodong yang berhasil dimenangkannya dengan hasil akhir pengembalian dana pada para korbannya, meski harus memakan waktu yang cukup lama.

“Tetapi perlu kami tekankan dari awal bahwa kami BAP Law Office (Bionda-Medioni) tidak pernah menjanjikan kemenangan atau dana akan kembali karena ini melanggar kode etik kami sebagai Advokat/Pengacara.” pungkasnya. (DTRB)