Travel On Line Asing tak bayar pajak dan membebankan pajak ke hotel Indonesia
Lentera Berita, 25 Februari 2024
Batam,-
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memantau dampak online travel agent (OTA) atau agen perjalanan wisata on line asing terhadap pertumbuhan pariwisata Indonesia. Hal itu bahkan secara khusus dibahas dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Tahun 2024 di Kota Batam, Kepulauan Riau, Akhir Februari 2024 ini.
Dilansir Antara, Ketua PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan saat ini travel on line asing tidak mengikuti aturan perpajakan di Indonesia. Ia menjelaskan perbedaan travel on line asing dan lokal. Perhitungan pajak PPh sudah langsung dilakukan sinkronisasi untuk travel on line dalam negeri, pembayaran komisi untuk travel on line langsung sudah dimasukkan pajaknya secara otomatis.
Menurut Sukamdani, hal tersebut perlu dicermati dari regulasi. Karena jika dibiarkan begitu saja maka travel on line lokal akan kalah bersaing.
Regulasi harus disesuaikan dengan tujuan untuk melindungi travel on line lokal dan sekaligus konsumen pariwisata.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya layanan travel on line sangat membantu, karena membuat kegiatan lebih efisien.
"Tapi yang menjadi kendala, ada dua hal. Pertama terkait dengan komisi yang relatif tinggi itu jadi beban.
Kedua, travel on line asing yang tidak membayar pajak.
Jika tidak membayar pajak, maka pajaknya itu dibebankan ke kita (hotel)," kata bos Hotel Sahid Jaya International Tbk itu.
Peningkatan penetrasi pasar travel on line diproyeksikan mencapai 45 % di Indonesia dan akan menyentuh angka 12 miliar rupiah total pada pasar pariwisata Indonesia 2025. Namun, jarak antara peningkatan valuasi travel on line dengan pemasukan hotel di Tanah Air diperkirakan menghambat target tersebut.
"Kita harus menalangi pajak dari travel on line asing, itu jadi bom waktu. Harusnya mereka bayar pajak tapi akhirnya tidak bayar, itu karena mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia," kata Haryadi.(DDRN)
Social Plugin